Kejari Cianjur Kembalikan Lebih dari Rp5 Miliar Uang Negara, Tiga Kasus Korupsi Disapu Bersih

Ayi Sopiandi
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yussie Cahya Hudaya, SH,. saat jumpa pers. Foto: iNewsCianjur.id/ist.

Dua tersangka ditetapkan, yakni DG, mantan Kepala Dishub sekaligus PPK, dan AM, Direktur Operasional perusahaan rekanan penyedia.

Kasus ketiga adalah dugaan korupsi fasilitas kredit pada salah satu bank BUMN di Kecamatan Takokak selama periode 2023–2024, dengan nilai kerugian negara Rp3,02 miliar.

Satu tersangka ditetapkan dalam kasus ini, yaitu OAK, marketing mikro bank plat merah tersebut

Yussie menegaskan bahwa Kejari Cianjur terus berkomitmen menangani perkara korupsi secara profesional dan transparan.

“Upaya penegakan hukum ini kami lakukan untuk memberikan efek jera dan memastikan keuangan negara kembali pulih,” pungkasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network