CIANJUR, iNewsCianjur.id – Sebanyak 36 pendaki nekat menantang aturan dengan menerobos kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) yang tengah ditutup untuk pemulihan ekosistem.
Akibat ulah mereka, Balai Besar TNGGP menjatuhkan sanksi tegas: membayar denda lima kali lipat dari biaya resmi pendakian serta membuat video permintaan maaf yang harus diunggah di media sosial.
"Selama 10 hari penutupan, sekitar 36 pendaki ilegal kami turunkan dari jalur. Mereka berasal dari Jabodetabek, Sukabumi, dan Bandung. Mayoritas masuk lewat pintu Gunung Putri," ungkap Humas Balai Besar TNGGP, Agus Deni, Minggu (26/10/2025).
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait
