Diketahui, korban Affan Kurniawan meninggal dunia setelah diduga terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya ketika aksi demonstrasi berlangsung. Tragedi ini langsung direspons Mabes Polri dengan mengusut tuntas peristiwa tersebut melalui Divisi Propam.
Propam Polri menegaskan, bagi pelanggaran berat selain diberhentikan tidak hormat, proses hukum pidana juga dapat menjerat para pelaku.
Pesan Redaksi iNews:
Suarakan aspirasi dengan cara yang bermartabat. Unjuk rasa hak setiap warga, tapi jangan sampai merusak, melukai, atau memecah belah. Jaga ketertiban, hargai sesama, dan tunjukkan bahwa suara rakyat bisa disampaikan dengan damai.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait