CIANJUR, iNewsCianjur.id - Sidang perdana kasus dugaan tabrak lari Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur Selvi Amalia (17) terhadap Sugeng sopir Audi A6 digelar Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (4/4/2023).
Sidang perdana tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Ruditia Setya Hermawan, dan didampingi dua Hakim anggota Erli Yansah serta Dian Yuniati.
Agenda sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 10.44, kuasa hukum terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman mengajukan kliennya menjadi tahanan kota dan tidak melakukan keberatan atau esepsi terhadap dakwaan dari JPU.
Seperti diketahui saat ini Kuasa Hukum Sugeng dari Kantor Kamaruddin Hendra Simanjuntak, Michel Stanly Kosasih, hal tersebut lantaran keluarga Sugeng Guruh Gautama langsung memintanya.
"Jadi ingin mendapatkan keadilan karena merasa di dizalimi dan kriminalisasi oleh para penguasa- penguasa," kata Michel.
Humas Pengadilan Negeri Cianjur Erli Yansyah menyebutkan, sidang akan dilanjutkan seminggu kemudian dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Sementara itu terdakwa kasus tabrak lari Sugeng Guruh Gautama mengatakan dengan tegas jika dirinya kukuh tidak merasa menabrak seperti yang disangkakan terhadap dirinya.
"Demi allah saya tidak menabrak korban, semoga saja majelis hakim bisa memberikan keadilan," jelasnya.
Editor : Ayi Sopiandi