Buntut Duel Maut, 16 Siswa SMP dan MTs Ditetapkan Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Dani Jatnika
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto. Foto: iNewsCianjur.id/Dani Jatnika.

CIANJUR, iNewsCianjur.id – Kasus duel maut antarpelajar yang menewaskan ZD (14), siswa asal Cianjur, akhirnya menemukan titik terang. 

Polres Cianjur resmi menetapkan 16 siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebagai tersangka dalam peristiwa tragis yang terjadi di Jembatan Parigi, Desa Sindangsari, Kecamatan Leles.

Penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik Unit Reskrim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap puluhan pelajar yang semula dipanggil sebagai saksi. 

Dari hasil penyelidikan, 16 pelajar dinyatakan memiliki peran langsung maupun tidak langsung dalam duel yang menewaskan ZD, yang jatuh dari jembatan saat duel dua lawan dua berlangsung.

“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami miliki, sebanyak 16 pelajar kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang menyebabkan kematian korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, Jum’at (24/7/2025).

Pelaku berasal dari dua sekolah berbeda di Kecamatan Leles, dan mayoritas masih duduk di bangku kelas 8 dan 9. Mereka berinisial AZ, MD, AN, RS, RA, BG, MN, SS, RH, RF, A, RP, MH, PN, MF, dan N. Polisi menyebut para pelaku memiliki berbagai peran mulai dari peserta duel, pengatur lokasi, pengendara motor ke lokasi, hingga yang merekam aksi tanpa mencegah kejadian.

"Akibat tindakan tersebut, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video duel berdurasi pendek beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, tampak dua pelajar saling menyerang di atas jembatan, hingga salah satunya korban ZD terpeleset dan jatuh. Nyawanya tak tertolong.

Insiden ini kembali membunyikan alarm soal kenakalan remaja yang kian mengkhawatirkan. Sejumlah pemerhati pendidikan di Cianjur menilai perlu adanya sinergi serius antara sekolah, orang tua, dan aparat dalam memantau aktivitas siswa di luar sekolah.

Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur bersama Kementerian Agama setempat juga didesak segera turun tangan dengan program pencegahan, termasuk pembinaan karakter, konseling psikologis, serta pemantauan intensif terhadap aktivitas pelajar di luar jam sekolah.

Polres Cianjur menegaskan bahwa proses hukum terhadap 16 pelajar akan tetap mengedepankan prinsip keadilan anak dan perlindungan hukum, namun tetap memberi efek jera atas aksi brutal yang merenggut nyawa sesama pelajar.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network