CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kabar baik bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Cianjur! Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan BPD akhirnya terbit.
Namun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur saat ini masih dalam mode menunggu untuk aturan teknis penyaluran SK tersebut.
Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa DPMD Cianjur, Dendy Kristanto, menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa mendistribusikan SK tersebut karena masih menunggu arahan langsung dari Bupati Cianjur.
"Kami masih menunggu arahan dari Bupati untuk mengetahui detail teknisnya," ujar Dendi saat ditemui di kantornya pada Selasa (10/6/2025).
Dendy menambahkan, setelah petunjuk teknis diterima, DPMD Cianjur akan segera memproses perpanjangan jabatan BPD sesuai prosedur.
"Perpanjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja BPD dan pelayanan kepada masyarakat desa," katanya.
Lebih lanjut, DPMD juga telah mengadakan pertemuan dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Cianjur. Dendy menyebutkan, Abpednas akan segera bersurat kepada Bupati untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait teknis pembagian SK perpanjangan jabatan BPD.
"Perpanjangan masa jabatan BPD ini diharapkan berdampak positif signifikan bagi masyarakat desa, terutama dalam hal peningkatan kualitas pelayanan dan efektivitas pengambilan keputusan di tingkat desa," jelasnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait