Untuk tahap awal, Disdukcapil menyediakan sebanyak 100 blanko e-KTP di setiap TLK. Selain layanan pencetakan e-KTP, masyarakat juga dapat mengurus dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Surat Pindah di seluruh kantor kecamatan sesuai dengan domisili masing-masing.
"Kantor eks KUA Cianjur tetap berfungsi sebagai pusat pelayanan penerbitan dokumen administrasi kependudukan untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Cianjur," pungkasnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait