CIANJUR, iNewsCianjur.id - Satu orang oknum pegawai Satpol PP Kabupaten Cianjur didapati menggunakan obat terlarang jenis sabu, Jumat 21 Maret 2025 dini hari.
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo membenarkan satu orang anggotanya yang berinisial A kedapatan menggunakan obat terlarang jenis sabu.
Djoko mengatakan, oknum yang berinisial A merupakan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Cianjur dan bergabung di Satpol PP sejak tahun 2016.
"Pelaku diketahui menggunakan sabu tiga hari kebelakang dan hasilnya fositif menggunakan sabu setelah di test urine oleh Badan Narkotik Nasioanl (BNN) Kabupaten Cianjur," kata Djoko kepada awak media di Kantor BNNK Cianjur, Jumat 21 Maret 2025.
Editor : Ayi Sopiandi