CIANJUR, iNewsCianjur.id - Dua hari setelah mendaftar ke KPU, Bupati Cianjur, Herman Suherman melantik 49 pejabat dalam jabatan pemkab mulai Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Ruang Garuda Pendopo Cianjur, Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 07.00 WIB.
Herman memastikan bahwa mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur itu terlegitimasi.
Dia juga menyampaikan jika mutasi yang baru saja dilakukan itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Dalam pasal itu diatur Bupati dilarang melalukan mutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
"Jadi pelantikan ini telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku alias terlegitimasi serta dapat dipertanggungjawabkan. Walaupun sesuai dengan aturan enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada tidak boleh ada pelantikan, kecuali ada izin dari Mendagri," jelas Herman kepada awak media usai pelantikan.
Sementara menurut Herman, dasar pelantikan berdasarkan Surat Ketua KASN Nomor B-2352/JP.00.01/07/2024 Tanggal 23 Juli 2024 Hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam rangka rotasi/mutasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Kemudian surat Plh. Dirjen Otonomi Daerah Nomor 100.2.2.6/6222/OTDA tanggal 15 Agustus 2024 Tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur.
Serta Surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/4000/SJ tanggal 22 Agustus 2024 Tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur.
"Kita sudah mengajukan dan prosesnya sudah lama, ada izin dari KASN pelaksanaan uji kompetensi dan juga izin Gubernur ke Mendagri, dari Mendagri ke Gubernur lagi dan kita mendapat surat dari Gubernur bahwa pelantikan hari ini diizinkan dan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegas Herman.
Sementara itu jabatan pimpinan tinggi pratama yang dirotasi dua orang, Jabatan Administrator dirotasi 3 orang dan promosi 1 orang. Sedangkan Jabatan Pengawas yang dirotasi sebanyak 8 orang dan promosi 35 orang.
Jabatan pimpinan tinggi pratama yang dirotasi itu, Cecep Dicky Haryadi menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur. Jabatan yang ditinggalkannya dijabat oleh Gagan Rusganda sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Kemudian Ayi Reza Addairobi jabatan sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) digeser menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan. Jabatan lamanya ditempati Heri Hifari sebagai Pelaksana Tugas (Plt) yang sebelumFaridya Kabag Umum Setda Kabupaten Cianjur.
Editor : Azhari
Artikel Terkait