Anggota DPRD Cianjur Terpilih Belum Dilantik, Farktisi Nasdem Pastikan Tidak Ada Kekosongan

Dani Jatnika
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Rustam Efendi, Foto : iNewsCianjur.id/Dani Jatnika.

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Cianjur periode 2024-2029, hingga kini belum dilantik. Hal tersebut lantaran adanya gugatan atas perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, dari partai Nasdem periode 2019-2024 Rustam Efendi, yang juga saat ini kembali terpilih pada periode 2024-2029.

Rustam mengatakan, meski belum ada pelantikan bagi anggota DPRD terpilih periode 2024-2029. Namun dirinya menilai tidak ada kekosongan di Gedung DPRD Cianjur.

"Tidak ada kekosongan, karena pemberhentian anggota dewan berlaku saat anggota dewan hasil pemilihan periode 2024-2029 dilantik dan dilakukan pengambilan sumpah dan janji. Tentunya berdasarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Pemprov Jawa Barat," kata Rustam, Rabu 7 Agustus 2024.

Rustam menambahkan banyak rujukan tentang ketentuan habisnya masa anggota DPRD seperti ketentuan Pasal 367 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota pada Pasal 27. Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.

"Ada juga keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 171.3/Kep.304-Pemotda/2024 tentang Peresmian Pemberhentian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur," jelas Rustam.

Jadi menurut Rustam, selama anggota dewan yang baru belum dilantik dan belum diambil sumpah jabatannya otomatis masa jabatan anggota dewan yang lama belum berakhir.

"Anggota dewan periode lama sampai saat ini masih bertugas seperti biasanya, termasuk pimpinan dan alat-alat kelengkapan DPRD di Komisi dan juga Fraksi," ungkap Rustam.

Belum dilantiknya anggota dewan terpilih periode 2024-2029 karena sebelumnya adanya gugatan atas perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian MK memutuskan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) oleh KPU Cianjur.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network