Polres Cianjur Tangkap 47 Terduga Pelaku Pemakai dan Pengedar Narkoba

Dani Jatnika
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongky Dilatha dan jajarannya memamerkan barang bukti hasil Operasi Antik Lodaya 2024.

CIANJUR, iNewsCianjur.id - 47 terduga pelaku pemakai dan pengedar berbagai jenis narkoba berhasil diamankan Polres Cianjur dalam Operasi Antinarkotika (Antik) Lodaya 2024 dan kegiatan rutin Satuan Narkoba Polres Cianjur, dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongky Dilatha mengatakan, Operasi Antik Lodaya 2024 merupakan operasi yang berfokus pada pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cianjur. 

Untuk hasil Operasi Antik, petugas berhasil mengungkap beberapa kasus diantaranya 3 kasus narkoba jenis sabu, 2 kasus jenis ganja dan obat keras terbatas sebanyak 5 kasus.

“Selama Operasi Antik, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya yaitu sabu seberat 35,03 gram, ganja seberat 81,07 gram dan obat keras tertentu (OKT) sebayak 297.132 butir,” tutur Yongki saat menggelar expose di halaman Mapolres Cianjur, Senin, 5 Agustus 2024.

Sedangkan untuk hasil kegiatan rutin Sat Narkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap 6 kasus sabu, 1 kasus ganja dan obat keras terbatas sebanyak 11 kasus dengan barang bukti berupa ganja seberat 4,87 gram sabu seberat 150,72 gram, ganja seberat 115,69 gram dan OKT sebanyak 9.421 butir.

"Tertangkapnya puluhan orang itu, berkat kerja sama dan koordinasi dengan pihak terkait TNI dan Pemkab Cianjur serta masyarakat yang banyak melaporkan kegiatan yang mencurigakan di wilayah tempat tinggalnya masing-masing," katanya.

Pihaknya meminta warga untuk membantu petugas dalam memberantas peredaran narkoba di Cianjur, dengan cara melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya agar dapat segera ditindak petugas.

Para terduga pengedar narkoba jenis sabu akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana delapan tahun penjara hingga seumur hidup.

“Sedangkan pengedar obat terlarang akan dijerat dengan pasal 435 jo pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun sampai 15 tahun,” ujar Yongky.

Yongky menjelaskan, untuk menekan dan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Cianjur, pihaknya meminta warga di setiap wilayah lebih meningkatkan pengamanan lingkungan ditempat tinggalnya masing-masing dan segera melapor jika mendapati kegiatan yang mencurigakan.

"Jangan main hakim sendiri, segera laporkan agar dapat dilakukan penindakan oleh petugas, narkoba adalah musuh semua pihak sehingga perlu pengawasan dan antisipasi bersama," pungkasnya.

Editor : Azhari

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network