CIANJUR, iNewsCianjur.id - Presidium Aliansi Masyarakat untuk Penegak Hukum (Ampuh), Kabupaten Cianjur, Yana Nuezaman, mengatakan, proses pencairan dana bantuan stimulan pembangunan rumah rusak akibat gempa tahap IV diwarnai sejumlah masalah.
"Ada pengaduan indikasi pungli pada proses pencairan dana stimulan gempa tahap IV baik untuk kategori rusak ringan, sedang, dan berat," ujar Yanan pada Minggu, 14 Juli 2024 kemarin.
Menurutnya, banyak penerima bantuan yang mengadukan dugaan pungli di beberapa desa di Kabupaten Cianjur, yang dilakukan oleh oknum ketua rukun tetangga (RT).
Dirinya membeberkan, untuk penerima bantuan kategori rusak ringan dan sedang, dari mulai pemberkasan dan penjadwalan pencairan dipungut biaya Rp1,5 juta hingga Rp3 juta.
"Beberapa warga yang telah menerima dana bantuan kita mintai klarifikasi langsung. Mereka membenarkan jika diminta mengeluarkan biaya. Itu terjadi di beberapa ke-RT-an dan lingkungan perumahan," jelas Yana.
Dirinya pun meminta pada Inspektorat dan jajaran aparat penegak hukum (APH) untuk lakukan pendampingan dan pengawasan secara masif.
"Agar indikasi praktik pungli ini tidak terjadi terus menerus dalam proses pencairan dana stimulan gempa tahap IV," tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Nurzain menegaskan, pencairan dana bantuan stimulan gempa tidak dipungut biaya dan tidak boleh ada potongan sedikit pun.
"Tidak ada biaya yang dibebankan pada penerima bantuan, gratis. Kecuali ada oknum," kata Nurzain.
Menurutnya, kebanyakan penerima bantuan merupakan warga yang sudah berumur, sedangkan untuk syarat mendapatkan bantuan harus menyediakan berbagai berkas.
"Harus ada bon atau nota pembelian material, Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM), lalu surat keterangan dari pemerintah desa bagi tak memiliki sertifikat rumah. Nah mengurus diduga meminta sejumlah uang untuk transportasi dan lain-lain, muncullah dugaan pungli," jelas Nurzain.
Seharusnya, bagi yang ingin membantu proses pencairan pada para warga yang dianggap kurang paham dengan persyaratan, tidak boleh mematok harga.
"Ketika masyarakat punya bukti baik itu video, foto, atau rekaman, silakan laporan ke polisi. Tapi kebanyakan masyarakat tak berani karena ditekan oleh oknum desa. BPBD tak ada hak untuk menindak," tandasnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait