CIANJUR, iNewsCianjur.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, M Ridwan menyebutkan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) TPS 15 dan perhitungan ulang surat suara di 4 TPS lain di Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon.
Perintah tersebut diputuskan setelah MK mengabulkan permohonan perkara nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan caleg Dapil 3 Cianjur dari Partai Gerindra, Hendry Juanda pada Sidang Sengketa Pileg 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juni 2024.
Adapun PSU akan dilakukan di TPS 15 dan perhitungan ulang surat suara dilakukan untuk TPS 12, TPS 13, TPS 14 dan TPS 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon.
"Putusan MK tersebut (PSU dan perhitungan ulang surat suara) dilaksanakan paling lambat 30 hari kedepan. Dan saya masih di Jakarta untuk rapat musyawarah dahulu dengan para pimpinan di KPU RI dan KPU Provinsi Jabar untuk bahas soal teknis," kata Ridwan, Kamis siang.
Setelahnya, pihaknya pun harus mencari-cari kotak suara dari empat TPS yang akan dihitung ulang suaranya.
"Kita harus mengorek-ngorek gudang untuk mencari kotak suara TPS. Karena seluruh kotak suara disimpan menjadi satu di Gundang KPU Kabupaten Cianjur," ungkapnya
Adapun untuk PSU di TPS 15 Desa Mentengsari, Kecmatan Cikalngkulon, pihaknya akan mengikutsertakan kembali para pemilih baik dari DPT, DPTb, dan DPK.
Editor : Azhari
Artikel Terkait