Debitur WOM Finance Dipenjara Karena Gelapkan Objek Jaminan Fidusia

***
Ilustrasi

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Peringatan keras bagi seluruh masyarakat Cianjur dan sekitarnya agar berhati-hati dalam melakukan tindakan melawan hukum yang berkaitan dengan objek jaminan fidusia

Dihimbau agar debitur tidak melakukan tindakan oper alih agar tidak bernasib sama dengan SY, terpidana atas tindakan oper alih yang resmi dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara.

“Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia,” sesuai putusan Hakim Pengadilan Negeri Cianjur Perkara No 148/Pid.Sus/2023/Pn Cjr.

Diketahui, pada bulan Oktober 2020 lalu telah terjadi tindak pidana dimana pemberi fidusia mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh YS.

Tindakan oper alih dilakukan tanpa persetujuan dari pihak WOM Finance sebagai kreditur padahal tindak pidana tersebut telah dilarang di Pasal 36 Undang Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sehingga atas kejadian itu pihak WOM Finance mengalami kerugian sekitar Rp27.000.000,-.

Saat ini SY sudah dilakukan penahanan di Lapas II Cianjur. Yang bersangkutan  merasa tidak melakukan tindak pidana atas oper alih dan melakukan banding serta kasasi atas putusan hakim Pengadilan Negeri Cianjur Perkara No 148/Pid.Sus/2023/PN Cjr.

Namun pada tahap kasasi, hakim tetap memberikan putusan bahwa SY telah melakukan tindak pidana. (Rls)

Editor : Azhari

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network