Polres Cianjur Ungkap Kasus Pemalsuan STNK, 4 Orang Tersangka Diamankan

Elan Hermawan
Empat orang tersangka pemalsuan STNK diamankan Polres Cianjur. (Foto : iNewsCianjur.id).

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Polres Cianjur ungkap kasus tindak pidana pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda empat yang terjadi di Kabupaten Cianjur.

Pengungkapankasus tersebut berdasarkan laporan Polisi tanggal 5 Februari 2025.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menyampaikan bahwa peristiwa bermula dari informasi tentang pemalsuan STNK

"Tim dari Satreskrim Polres Cianjur melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan dugaan kuat adanya pemalsuan STNK," kata Yonky, Selasa 11 Maret 2025.

Yonky mengatakan, ada empat oeang tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari inisial R (33), O (39), H (54), dan MI (47).

Editor : Ayi Sopiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network