CIANJUR, iNewsCianjur.id - Direktur Politic Social and Local Goverment Studies (Poslogis), Asep Toha, berpendapat Bupati Cianjur, Herman Suherman, dipastikan bisa kembali mencalonkan diri sebagai bupati Cianjur tahun 2024 mendatang.
Asep mengatakan, di jabatan sebelumnya Herman merupakan sebagai pelaksana tugas (Plt), atau bukan pejabat sementara.
"Kami menyampaikan ini tanpa bermaksud membela Bupati Cianjur, Herman Suherman. Kami hanya ingin membagi hasil kajian yuridis lembaga kami, agar bisa dijadikan pertimbangan publik maupun lembaga yang berkepentingan," kata Asep Toha, Jumat (17/5/2014).
Asep mengatakan, ramainya pemberitaan, Herman Suherman tidak bisa maju yaitu adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 2/PUU-XXI/2023 yang dimohon oleh Edi Damansyah, Bupati Kutai Kartanegara. Dalam putusan tersebuit, MK memang menolak permohonan Edi Damansyah dan memperkuat Putusan MK No. 22/PUU-VII/2009 dan Putusan MK No. 67/PUU-XVIII/2020.
Menurut Asep Toha, atau yang biasa disapa Asto tersebit mengatakan, yang dialami Edi Damansyah, memang ada sedikit perbedaan dengan Herman Suherman. Edi Darmansyah menjabat Plt Bupati Kukar 2016-2021 selama 10 bulan 3 hari, dan menjadi bupati definitif selama 2 tahun 9 hari. Jika jabatan Plt dianggap sama dengan pejabat bupati, maka total masa jabatan Edi Damansyah selama 2 tahun 10 bulan 12 hari.
Sementara Herman Suherman, sejak dikukuhkan menjadi Plt. Bupati Cianjur oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada 14 Desember 2018 sampai 18 Mei 2021, 2 tahun 5 bulan 5 hari.
"Namun yang kita soroti bukan masalah berapa lamanya Herman menjabat, tetapi status dia dalam posisi tersebut sebagai Plt bukan pejabat sementara," ujarnya.
Jika mengacu kepada putusan MK tadi menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani tersebut, “baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.”
"Karena bunyi putusan tersebut, banyak yang beranggapan bahwa Plt itu terminologinya dianggap sama dengan penjabat sementara. Padahal memiliki perbedaan yang sangat signifikan antara Plt bupati dengan pejabat bupati," jelasnya.
Seperti yang terjadi pada Herman Suherman ketika itu, cukup dikukuhkan dan Gubernur menyerahkan SK Mendagri Nomor 131.32/11174/sj tentang Penugasan Wakil Bupati Cianjur sebagai Plt Bupati Cianjur, tanpa ada pelantikan. Dasar hukumnya penjelasan Pasal 38, ayat 1 huruf o, PP No. 6/2005.
Jika dicermati kronologinya secara bersam-sama tanggal 19 April 2021, Mendagri mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 131.32-1036 tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Cianjur. Dalam putusannya menyebutkan menunjuk Herman Suherman untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Cianjur sampai dengan dilantiknya Wakil Bupati menjadi Bupati Cianjur sisa masa jabatan tahun 2016 – 2021.
Selanjutnya tanggal 3 Mei 2021, DPRD mengeluarkan dua surat keputusan. Pertama, SK No. 172.2/06/DPRD/2021, tentang usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati Cianjur menjadi Bupati Cianjur sisa masa jabatan tahun 2016 – 2021. Kedua, surat Nomor 171/211/DPRD yang dikirimkan ke Mendagri dan Gubernur tentang usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati Cianjur sisa masa jabatan tahun 2016 – 2021 dan usulan pemberhentian Wakil Bupati Cianjur masa jabatan tahun 2016 – 2021.
Walaupun surat DPRD sudah dilayangkan ke Kemendagri, tetapi sampai dilantiknya Herman Suherman - TB Mulyana Syahrudin sebagai wakilnya, tanggal 18 Mei 2021, Mendagri tidak mengeluarkan SK seperti yang dimohon oleh DPRD. Karena inilah maka jabatan Herman Suherman tetap sebagai Plt. Bupati Cianjur, bukan sebagai pejabat bupati sementara.
Adanya surat DPRD tadi, juga semakin memperkuat bahwa penjabat bupati itu adalah wakil bupati yang ditetapkan dan diusulkan oleh DPRD kepada Mendagri, untuk ditetapkan dan dilantik menduduki posisi pejabat Bupati sisa masa jabatan tahun berjalan.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait