"Setelah mendapat sambutan dari korban dan setuju dengan yang diinginkan pelaku, korban kemudian menemui pelaku di Cianjur," kata Kapolres, saat konferensi pers di Mapolres, Jum'at (23/2/2024).
Pelaku dan korban kemudian bertemu dan menyewa sebuah kamar di hotel Koneng tidak jauh dari rumah pelaku. Pelaku dan korban kemudian melakukan hubungan seks dengan cara BDSM sesuai kesepakatan sebelumnya. Namun sebelum melakukan hubungan sekd pelaku membuat perjanjian jika salah seorang tidak puas harus membayar Rp1 juta dan sebaliknya.
"Sesuai kesepakatan pelaku kemudian membungkus korban dengan pelaku dan melilit tubuh korban dengan lakban hitam dan menutup wajahnya dengan topeng. Namun saat pelaku mengeluarkan kemaluan korban, malah kencing dan mengenai pelaku sehingga pelaku marah dan kesal, langsung meninggalkan korban dalam keadaan terlilit lakban serta wajahnya tertutup topeng," tutur Aszhari.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait