"Setelah dilakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan pelaku, Unit Tipidter berhasil menangkap dan mengamankan NZ di rumah orang tuanya di Cianjur," katanya.
Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan, saru unit handphone iPhone XR.
"Pelaku di kenakan pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," tegasnya. Ricky Susan
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
