CIANJUR, iNewsCianjur.id - Pemerintah Desa Cibadak, Kecamatan Cibeber telah membagikan sebanyak 500 sertipikat tanah kepada masyarakat pada Selasa (2/1/2024).
Kepala Desa Cibadak Kecamatan Cibeber, Elan Hermawan mengatakan, pembagian sertipikat ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) tiga menteri, yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
"Biaya pembagian sertipikat tanah ini sebesar Rp150.000 per sertipikat. Biaya tersebut sesuai dengan SK tiga Menteri," kata Elan.
Elan mengatakan, sebelumnya, juga telah membagikan sebanyak 100 sertifikat tanah kepada masyarakat. Dengan demikian, total sertipikat tanah yang telah dibagikan pemerintah di Desa Cibadak adalah 600 sertifikat.
"Sehingga, masih ada sekitar 900 sertipikat tanah yang belum dibagikan. Pembagian sertipikat tanah ini akan terus dilakukan oleh pemerintah hingga seluruh sertipikat tanah dibagikan," ujarnya.
Pembagian sertipikat tanah merupakan hak masyarakat. Dengan memiliki sertipikat tanah, masyarakat dapat memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanahnya.
Sertipikat tanah juga dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Selain itu, sertipikat tanah juga dapat digunakan sebagai aset untuk dijual atau diwariskan.
Pemerintah Desa Cibadak terus berupaya untuk mempercepat pembagian sertipikat tanah kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait