Warga Cianjur Dihebohkan Pasangan Sejenis Nikah, KUA Hingga Pemdes Pertanyakan Identitas Calon Penga
CIANJUR, iNewsCianjur.id - Pernikahan sesama jenis antara dua orang perempuan, IH (23) dan AY (25) membuat heboh warga Desa Pakuwon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Namun, penyamaran mempelai pria terbongkar karena kecurigaan orang tua mempelai wanita.
Padahal pernikahan tersebut sebelumnya digelar secara meriah oleh keluarga permpuan dan saksikan oleh para tokoh setempat dan para warga di Kampung Pakuwon.
Orang tua mempelai Dayat (60) mengaku dirinya merasa tertipu pasalnya yang di nikahkan dengan anaknya merupakan sesama jenis yaitu perempuan dan perempuan.
"Awalnya saya sempat menolak dengan kedatangan orang tersebut karena ia datang langsung akan menikahi anak saya. Sempat saya usir bersama anak saya namun dirinya datang lagi dengan cara membohongi keluarga, sampai biaya pernikahannya, saya pinjam sama tetangga di sini," tuturnya kepada awak media, Rabu (6/12/2023).
Menurut Kepala Desa Pakuwon Abdulah mengungkapkan, pihaknya sudah sempat melarang pernikahan tersebut karena tanpa ada identitas, namun di luar itu pihak keluarga dan para saksi tetap melaksanakan pernikahan.
"Kita pihak Desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak mau menunjukan identitasnya tidak jelas kebenerannya," katanya.
Sementara itu Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi Dadang Abdulah mengatakan, bahwa dalam hal ini pihaknya sudah melarang adanya pernikahan, karena calon pengantin tidak bisa menunjukan identitas.
"Namun pihak keluarga tetap menikahkan kedua belah pihak secara nikah siri dengan di saksikan para ustad setempat," jelasnya.
Selain itu, calon pengantin yang berasal dari kalimantan tersebut tidak bisa memberikan dokumen kependudukan saat diminta oleh petugas KUA.
"Seakan dirinya membohongi keluarga dengan menyudutkan pihak KUA, bahwa dirinya sudah mendapat rekom dari KUA Kecamatan Skaresmi, tapi tidak di tunjukan pada keluarga," pungkasnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait