Ada Program Menarik Nih Dari Samsat Cianjur, Mulai Pajak Hingga Pemutihan Yuk Cek Disini

Ayi Sopiandi
Foto ilustrasi/istimewa dari Samsat Cianjur untuk iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kantor Samsat Cianjur, atau Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat mengajak warga Cianjur untuk memanfaatkan program pemutihan dan denda pajak kendaraan.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Irvan Niko Firmansyah, mengatakan program pemutihan denda pajak dan bea balik nama berlaku dari 16 Oktober sampai 16 Desember 2023. 

"Berlaku untuk semua kendaraan domisili Jawa Barat," kata Irvan, Senin (16/10/2023).

Irvan mengajak seluruh masyarakat yang mempunyai tunggakan pajak kendaraan untuk memanfaatkan program tersebut.

"Segera manfaatkan program ini. Wajib pajak nanti bisa mendapatkan keuntungan, diantaranya bebas denda pajak, bebas bea balik nama, bebas tunggakan pajak tahun ke-5, dan bebas denda SWDKLJJ," ungkapnya.

Untuk pembayaran, kata Irvan, bisa dilakukan dengan sistem online maupun offline. 

“Untuk pajak tahunan bisa melalui aplikasi Sambara. Dan untuk pajak 5 tahunan wajib pajak bisa datang langsung ke kantor Samsat untuk melakukan cek fisik kendaraan. 

Berikut program yang diberikan Bapenda Jabar

* Diskon PKB
    * Wajib pajak (WP) yang membayar dalam tenggang waktu 0-30 hari setelah jatuh tempo akan mendapatkan diskon 2 persen
    * WP yang membayar dalam tenggang waktu 31-60 hari setelah jatuh tempo akan mendapatkan diskon sebesar 4 persen
    * WP yang membayar dalam tenggang waktu 61-90 hari setelah jatuh tempo akan mendapatkan diskon sebesar 6 persen.
    * WP yang membayar dalam tenggang waktu 91-120 hari setelah jatuh tempo akan mendapatkan diskon sebesar 8 persen.
    * WP yang membayar dalam tenggang waktu 121-180 hari setelah jatuh tempo akan mendapatkan diskom sebesar 10 persen.
* Diskon BBNKB
    * WP yang membayar BBNKB I akan mendapatkan diskon sebesar 2,5 persen
    * WP yang membayar BBNKN II dan seterusnya akan mendapatkan diskon sebesar 100 persen.

Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Cianjur, terus berinovasi guna mencapai target  pemenuhan pajak. 

Salah satu yang dilakukan adalah dengan menghadirkan Sistem Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor Integrasi Pelayanan Terpadu di Kecamatan (Si Ganteng DT). 

Kepala P3DW Cianjur, Irvan Niko Firmansyah mengatakan, Si Ganteng DT merupakan inovasi dari P3DW Cianjur sebagai bentuk pemberitahuan kepada wajib pajak atau pemilik kendaraan bermotor. 

Pihaknya bekerja sama dengan setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Cianjur untuk melakukan pencegahan agar para wajib pajak tidak menunggak pembayaran pajak. 

“Sebuah inovasi baru dari kami terkait otomatisasi. Sistem ini salah satunya erly warning bagi penunggak pajak. Masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan dari kecamatan terlebih dahulu akan mendapatkan pelayanan dari Si Ganteng DT. 

“Penunggak akan diberikan informasi berapa tunggakannya. Untuk status kendaaran yang hilang bisa dikonfirmasi. Wajib pajak bisa terkonfirmasi secara utuh. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak,” terang Irvan. 

“Lebih 200 ribu kendaraan nunggak pajak. Semua jenis kendaraan, termasuk kendaraan dinas milik pemda. Ini kolabarasi dengan Pemkab Cianjur,” imbuhnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network