get app
inews
Aa Read Next : Tingkatkan Pelayanan, RSUD Pagelaran Tambah Poli Rehab Medik

Ada Banyak Program di Samsat Cianjur, Nunggak Pajak Cukup Bayar Pokok Tanpa Denda 

Senin, 30 September 2024 | 19:56 WIB
header img
Kepala P3DW Cianjur Irvan Niko Firmansyah, saat jumpers, Foto : iNewsCianjur.id/Dani Jatnika.

CIANJUR, iNewsCianiur.id - Hampir 201.000 kendaraan di Cianjur, baik roda dua maupun roda empat, belum melunasi pajak tahunannya. 

Jumlah tunggakan pajak yang menumpuk mencapai sekitar Rp200 miliar. Hal ini diungkapkan Kepala P3DW Kabupaten Cianjur, Irvan Niko Firmansyah, saat melakukan sosialisasi pajak kendaraan bermotor pada Senin (30/9/2024).

"Untuk mengatasi masalah ini, berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pemasangan stiker peringatan pada kendaraan yang menunggak, kunjungan langsung ke pemilik kendaraan, hingga kerja sama dengan pemerintah kecamatan," kata Irvan.

Kabar baiknya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan bagi wajib pajak di Cianjur. 

"Bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak kurang dari dua tahun, cukup membayar pokok pajak tanpa denda," ujarnya.

Sementara itu, bagi yang menunggak lebih dari tiga tahun, cukup membayar pajak untuk dua tahun terakhir dan satu tahun berikutnya.

Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah juga memberikan diskon 2-4% bagi wajib pajak yang rutin membayar pajak sebelum jatuh tempo.

"Meskipun jumlah kendaraan baru terus bertambah, kami senang melihat adanya penurunan jumlah penunggak pajak tahun ini," jelasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut