CIANJUR, iNewsCianjur.id - Seorang warga Sumatra yang belum diketahui identitasnya ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Cilaku di Desa Sukasirna, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 peti yang berisi narkoba jenis ganja seberat 50 Kg bertuliskan manisan buah UD Berkah.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun iNewsCianjur, pengungkapan ganja sebanyak 50 kilogram itu berawal dari pengungkapan jajaran Satnarkoba Polres Jakarta Pusat yang mengembangkan kasus penangkapan narkoba sebelumya.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut kemudian mengarah pada tersangka warga asal Sumatra yang tinggal di Cianjur. Benar saja ketika dilakukan penggerebegan di rumah kontrakannya terdapat peti yang berisi ganja 50 Kg.
"Tersangka yang merupakan asal Sumatra tersebut diketahui baru dua hari mengontrak rumah di Desa Sukasirna, Kecamatan Cilaku,. Jadi belum lama mungkin dia sengaja menghindar kesini," ujar Kapolsek Cilaku, Kompol Nandang kepada awak media Rabu (30/8/2023) kemarin.
Menurut Nandang, pengungkapkan kasus narkoba tersebut, berhasil diungkap dan hasil pengembangan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
"Ada satu tim Satnarkoba Mapolres Metro Jakarta Pusat, dan dipimpin Kanit III, AKP Dewa Ayu Santi beserta puluhan anggotanya. Kita (Polsek Cilaku) hanya turut mendampingi saja," katanya.
Dalam pengungkapkan tersebut seorang terduga pelaku, dan satu peti yang berisilan ganja sebanyak 50 kilogram berhasil diamankan.
"Sebuah peti yang berisikan ganja itu bertuliskan manisan UD Berkah dan dikemas dengan plastik berhasil diamankan. Barang bukti dan tersangkanya langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat," pungkas Nandang.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait