Viral di Medsos, Pengujung Mengeluh Banyak Pungutan Tiket Masuk Kawasan Kebun Raya Cibodas

Dani Jatnika
Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Cianjur, Ahmad Danial (Foto : ist.)

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Baru-baru ini beredar viral video di sosial media keluhan salah seorang pengunjung mengeluhkan pungutan tiket masuk yang dilakukan berkali-kali untuk masuk ke kawasan objek wisata Kebun Raya Cibodas (KRC).

Video yang direkam oleh salah seorang pengunjung objek wisata itu kemudian membuat ramai jagat media sosial khususnya di wilayah Kabupaten Cianjur.

Dalam unggahannya pengunjung tersebut merasa keberatan dengan biaya yang harus dibayarkan hampir di setiap gerbang.

Dalam keterangan video tersebut  pengunjung merinci biaya masuk ke KRC mulai dari gerbang pintu utama. Di gerbang utama masuk ke tempat parkiran per orang kena tiket Rp 12.000. Pada hari libur atau weekend per orang tiket masuk taman Cibodas Rp. 27.000 terus sekarang ada perzona juga dikenai tiket masuk.

"Sekarang mulai dari pintu gerbang utama sudah dikenai tiket belum masuk ke tempat objek wisatanya. Jadi terlalu banyak tiket dan biaya yang harus dikeluarkan membuat pengunjung tidak nyaman," ujar pembuat video tersebut.

Sementara itu Kepala Dinas Budaya dan Parawisata Kabupaten Cianjur, Ahmad Daniel, menyebutkan bahwa pengelolaan masuk kekawasan KRC sudah tidak dikelola lagi oleh dinasnya dan sekarang sudah diserahkan pengelolaannya oleh pihak ke tiga.

"Sudah satu tahun lebih pengelolaan masuk kawasan KRC dipindahkan ke pihak swasta dalam hal ini PT. Bharaduta sebagai pengelola kawasan Cibodas atau diluar objek wisatanya," ujar Daniel kepada iNewsCianjur saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Rabu, (3/5/2023).

Daniel menjelaskan sebelumnya kawasan masuk objek wisata Cibodas tersebut di kelola oleh 3 dinas yaitu Disparbud yang menarik tiket di gerbang utama, Dinas Perhubungan yang mengelola area parkir dan Dinas Lingkungan Hidup yang mengelola kebersihan atau sampah. Namun kini sudah diserah terimakan semua pengelolaannya ke pihak swasta.

"Jadi Pemda Cianjur hanya menerima dari pihak ke tiga tersebut per bulan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 286 juta dan langsung masuk ke kas daerah," tutur Daniel.

Namun pengelolaan oleh pihak ke tiga tersebut hanya berlaku untuk tiga tahun. Setiap tiga tahun akan dievaluasi apakah sesuai dengan target PAD atau tidak.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network