CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kejaksaan Negeri Cianjur, berikan penyuluhan kepara Kades se Kecamatan Cipanas, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi penyalahgunaan Dana Desa (DD).
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Cianjur Imam Tauhid mengatakan, meski belum ada Kades yang tersandung kasus penyalahgunaan anggaran DD namun dengan diadakannya penyuluhan hukum antisipasi penyalahgunaan dalam menggunakan anggaran.
"Sasaran penyuluhan hukum ini tujuannya selain Kades, ada bendahara, dan sekretaris desa," ungkapnya, belum lama ini.
Menurutnya, tahun ini belum ada Kepala Desa (Kades) se- Kabupaten Cianjur yang terindikasi penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) atau anggaran negara untuk kepentingan pribadinya.
Sesuai arahan langsung dari Kejagung, maka Kejari Cianjur untuk melakukan bimbingan, membina dan memberikan pemahaman hukum melalui penyuluhan hukum.
"Kepala Kejagung perintahkan jangan sampai Kades dijadikan obyek pemeriksaan atau dicari-cari kesalahan segala macamnya, tapi harus diberi pemahaman hukum," katanya.
Iman mengatakan, Kejagung berpesan masing-masing Kejari untuk lebih mensosialisasikan pencegahan, kalau bisa membina, membimbing dan memberikan pemahaman hukum kepada para Kades
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait