CIANJUR, iNewsCianjur.id - Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menolak materi gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Sugeng Guruh Gautama Legiman, sopir Audi A6 penabrak Selvi Amalia Nuraeni mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur.
"Menimbang bahwa eksepsi termohon dikabulkan. Permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim tunggal Hera Polosia Destiny saat membacakan putusan praperadilan, Senin (27/2/23).
Dengan demikian, penetapan tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi oleh Polres Cianjur masih dinyatakan sah.
Sementara itu kuasa hukum Sugeng menanggapi putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan tersebut, mengatakan bahwa pihaknya menghargai putusan hakim Pengadilan Negeri Cianjur.
"Kami menghormati putusan hakim tersebut, karena seperti yang telah diatur dalam peraturan undang -undang yang berlaku, kami tidak bisa melakukan banding atau upaya hukum lainnya putusan praperadilan ini bersifat final," katanya.
Anita mengatakan, alasan hakim menolak gugatan praperadilan kliennya itu karena menurut hakim, termohon dalam hal ini Polres Cianjur telah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
"Kita hormati putusan hakim tunggal tersebut yang artinya penyidikan terkait kasus yang dihadapi Sugeng pastinya akan terus berlanjut, jadi kami akan fokus kepada hal tersebut. Selain itu kita juga akan lanjutkan pembuktian pada perkara pokoknya nanti di pengadilan," ungkap Anita.
Diketahui sebelumnya Sugeng dijadikan tersangka atas kasus tabrak lari yang menegaskan Selvi Amelia Nuraini Mahasiswi Unsur Cianjur. Namun kuasa hukum Sugeng melakukan gugatan praperadilan terhadap Polres Cianjur karena penetapan tersebut dianggap cacat formal karena tidak melalui proses penetapan yang seharusnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait