CIANJUR, iNewsCianjur.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur memberhentikan sementara satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Gekbrong.
Pemberhentian sementara dilakukan, atas dasar laporan kode etik, fakta integritas anggota PPK Kecamatan Gekbrong atas nama Andi Supiandi.
"Iya benar, lebih tepatnya pemberhentian sementara," kata Anggota KPU Cianjur Rustiman, saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Jumat (24/2/2023).
Mengetahui diberhentikan sementara, Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Gekbrong Andi Supiandi mengaku pelanggaran kode etik yang dituduhkan KPU terhadap dirinya saat menggunakan jaket salah satu Partai Politik.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait