CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, mengembalikan kembali berkas perkara Sugeng Guruh Gautama Sopir Audi A6 yang menabrak Selvi Nuraeni Amalia mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur ke penyidik Polres Cianjur karena belum lengkap.
Menurut Kepala Seksi Pidana umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Cianjur, Rike Noviadewi, setelah meneliti dan mempelajari berkas Kasus Sugeng tersebut ternyata belum lengkap masih ada beberapa kekurangan dan telah dikembalikan ke penyidik untuk diperbaiki.
"Berkasnya sudah dikembalikan dengan beberapa catatan kekuranganya untuk diperbaiki. Berkas tersebut secara formil dan materil belum terpenuhi oleh karena itu kami memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas tersebut," ujar Rike kepada para wartawan diruang kerjanya, Rabu (15/2/23).
Rike menerangkan pihaknya meminta penyidik Satlantas polres Cianjur untuk melengkapi berkas tersebut dalam waktu 14 hari kedepan, hingga berkas tersebut dinyatakan lengkap P21.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait