Tergoda Lihat Emak-emak Tidur dengan Daster Tersingkap, Pencuri Nekat Perkosa Korban

Mochamad Andi Ichsyan
Ilustrasi emak-emak diperkosa pencuri. Foto: iNews.id

Petugas Satreskrim Polres Cianjur lantas bergerak cepat memburu pelaku. Pelaku RS pun berhasil ditangkap polisi di kediamannya. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti.

"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengungkap kasus itu. Tersangka berinsial R. Petugas mengamankan barang bukti handphone milik korban dari tangan pelaku," ujar AKBP Doni Hermawan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara atas kasus pencurian. Sementara untuk kasus pemerkosaan, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RS dijerat Pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 25 KUHPidana tentang pemerkosaan," tutur Kapolres Cianjur. 

Editor : Hikmatul Uyun

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network