Irjen Pol Ferdy Sambo Akhirnya Akui Dalang Pembunuhan Brigadir J

Andri Kartanegara
Irjen Pol Ferdy Sambo ditahan di tempat khusus di Mako Brimob Polri. Foto dok Sindonews

JAKARTA,iNewsCianjur.id- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya mengakui sebagai aktor utama pembunuhan Brigadir J atau Nopriyansyah Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pengakuan itu disampaikan Sambo saat diperiksa Komnas HAM di Mako Brimob, Depok.

“Pengakuan saudara FS adalah bahwa dia adalah aktor utama tersangka ini, itu yang tadi disampaikan,” ungkap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Mako Brimob Jumat (12/8/2022).

Selain itu, Ferdy Sambo juga mengakui melakukan langkah-langkah rekayasa sejak awal. Sejumlah skenario yang dirancang Ferdy Sambo untuk mengelabui publik dari kebenaran yang sebenarnya.

“Dia mengakui sejak awal dialah yang melakukan langkah-langkah rekayasa,” kata Ahmad.

Ahmad memastikan bahwa Ferdy Sambo mengakui dirinya bersalah dan siap menghadapi prosedur hukum yang berlaku.

“Dia mengakui dia bersalah,” paparnya.  

Polri sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, KM dan Bripka Ricky Rizal.

“Menetapkan 4 tersangka, Bharada E, kedua Bripka RR, ketiga KM, Irjen FS,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers Selasa (9/8/2022). Agus menyampaikan, tersangka memiliki peran masing-masing. Bharada E melakukan penembakan terhadap korban. RR  turut membantu dan menyaksikan penembakan, KM turut membantu dan menyaksikan. Lalu Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak.

“Ferdy Sambo telah merekayasa kasus penembakan Brigadir J,” ujarnya.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menambahkan, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol miik Brigadir J seolah-olah itu merupakan tembak menembak,” bebernya.

“Saudara FS menembak dinding berkali-kali, membuat kesan seolah-olah terjadi tembak menembak,” paparnya.

Sigit memastikan bahwa tidak ada tembak-menembak. Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. “Timsus menemukan bahwa peristiwa penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh RE atas perintah FS,” pungkas kapolri.

Editor : Nursidik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network