Kasus Tewasnya Brigadir J, Mahfud MD: Motif Kita Tunggu, Sensitif Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Nursidik
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD. (Foto: SindoNews)

JAKARTA, iNewsCianjur.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambi resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Penetapan status bagi Ferdy diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022) malam. Sejumlah "tebak-tebakan" alias prediksi kini mulai berkembang terkait motif pembunuhan keji tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara. Mahfud menyebut motif penembakan Brigadir J hanya boleh didengar orang dewasa.

BACA JUGA:
Mahfud MD Apresiasi Kapolri soal Kemajuan Kasus Penembakan Brigadir J

"Soal motif kita tunggu, karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," jelas Mahfud MD dalam konferensi persnya, Selasa (9/8/2022)

Mahfud meminta masyarakat bersabar dan menunggu keterangan resmi Polri terkait hal ini. Terlebih sudah banyak beredar terkait motif yang ada di tengah masyarakat.

"Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," katanya.

BACA JUGA:
Mahfud MD Minta Bharada E Dilindungi dari Ancaman Penganiayaan hingga Racun

Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy SamboBharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir KM dan Bripka Ricky Rizal. 

 

Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Justru Bharada E diperintah menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA:
Mahfud MD Sebut Kasus Brigadir J Ibarat Tangani Orang Sulit Melahirkan

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. 

Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J, seolah-olah telah terjadi baku tembak.

Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau seumur hidup, sekurang-kurangnya penjara 20 tahun. 

 

Editor : Nursidik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network