CIANJUR, iNews.id - Berkas perkara tahap pertama Irjen Ferdy Sambo tahap pertama resmi dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung.
Tak hanya berkas dari Irjen Ferdy Sambo, secara bersamaan, berkas Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal juga telah dilimpahkan.
Berkas perkara keempat tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut terlihat sangat tebal.
Para tersangka memiliki berkas masing-masing yang hampir sama tebalnya. Terpampang foto masing-masing tersangka di tiap halaman pertama berkas.
Berkas perkara yang telah diterima Kejaksaan Agung selanjutnya akan diteliti Jaksa Peneliti (P-16). Penelitian terhadap 4 berkas tersebut dilakukan dengan jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas dapat dilanjutkan atau tidak.
"Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Jaksa Peneliti juga akan berkoordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Editor : Nursidik
Artikel Terkait