MANADO, iNewsCianjur.id - Jajaran Polda Sulut tangkap jaringan trafficking. Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut membekuk pelaku trafficking Sulut yang beraksi di Manado dan wilayah Kalimantan Tengah, pada Kamis (2/6/2022) lalu.
BACA JUGA:
Sambut Hari Jadi ke-74, Polwan Polda Sulut Gelar Vaksinasi Massal di Manado Town Square
Pengungkapan kasus tersebut kemudian diulas langsung oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno melalui press conference pada Kamis (28/7) sore, di Balai Wartawan Mapolda Sulut.
“Dalam pengungkapan ini, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan dua perempuan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang. Masing-masing berinisial DT (27), warga Manado, dan SK (38), warga Barito Utara, Kalimantan Tengah. Kemudian korbannya adalah dua orang perempuan dibawah umur yakni, RD (13) dan IM (17),” ujarnya, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dirreskrimum Kombes Pol Gani Siahaan.
Terungkapnya kasus tersebut berawal saat ayah korban RD melapor ke SPKT Polda Sulut pada Minggu (12/6/2022).
BACA JUGA:
Terbakar Cemburu, Pemuda Ini Bacok Pria yang Tepergok Berduaan di Kamar Kekasihnya
Pelapor menerangkan, RD telah pergi dari rumah bersama IM beberapa waktu sebelumnya, dan tidak diketahui keberadaan mereka.
“Hasil penyelidikan laporan oleh Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut, RD dan IM diduga kuat telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Keduanya didapati bekerja disebuah tempat hiburan (kafe) milik terduga pelaku SK, yang berada di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah,” jelas Irjen Pol Mulyatno, di depan sejumlah awak media.
Editor : Nursidik
Artikel Terkait