JAKARTA, iNewsCianjur.id - Kuasa hukum keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo, Arman meminta agar media tidak menyebarluaskan identitas istri Kadiv Propam Polri. Sebab istri Kadiv Propam merupakan korban dugaan pelecehan.
"Mengenai identitas korban memang di dalam pasal lima kode etik jurnalistik diminta untuk tidak menyebutkan atau menyiarkan identitas korban. Jadi saya berharap betul-betul teman-teman pers sesuai dengan kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya," kata kuasa hukum Arman usai berkonsultasi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (15/7/2022).
BACA JUGA:
Dewan Pers : Media Tak Boleh Berspekulasi Lebih Jauh Soal Penembakan di Rumah Kadiv Propam
Arman mengatakan, banyak dampak yang terjadi dari pemberitaan. Media tidak hanya menyampaikan fakta, namun juga harus turut berempati.
Tidak hanya dampak terhadap korban, Arman mengatakan, media juga harus memikirkan anak-anak korban.
"Tolong kami juga diberikan hak pribadi juga empati terkait apa yang dampak luar biasa yang diderita oleh korban itu yang kami harapkan," ucap Arman.
Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika Pers, Yadi Hendriana membenarkan keterangan Arman. Media diminta hati-hati menyampaikan berita.
"Beritakan berbicara tentang impact, atau dampaknya. Nah dampaknya ini yang kemudian kita khawatirkan ke mana-mana," katanya.
Editor : Nursidik
Artikel Terkait