CIANJUR, iNews.id - Dua bakal calon (Balon) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Wanasari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur menyatakan keberatan dan tidak menerima keputusan tidak melaksanakan tes akademik.
Diketahui, balon tersebut masing-masing yaitu H. Dedi Setiawan dan Supriyatna, warga Kampung Cidalem dan warga Kampung Sukamulya. Bahkan polemik ini sudah ditembuskan ke Bupati Cianjur, dan Komisi A DPRD Cianjur hingga beberapa lembaga dan dians terkait, Rabu (15/6/2022).
Dedi membenarkan, perlu diberitahukan bahwa pelaksanaan tes akademik tersebut merupakan keputusan bersama hasil seleksi ulang yang dilaksanakan di kantor DPMD Cianjur, 10 Juni 2022 dihadiri oleh masing-masing DPMD, Asda Pemkab Cianjur, Bagian Hukum, Camat Agrabinta, dan panitia Pilkades Wanasari.
"Ya! Intinya kami sampaikan untuk mendapat perhatian dan tindaklanjut dari sejumlah pihak terkait," harapnya.
Sementara itu, keberatan proses hasil penetapan diantaranya tidak adanya proses sosialisasi kepada balon, tidak pernah diundang untuk mengikuti proses penetapan balon, tidak menerima secara langsung hasil penetapan, dan terakhir panitia diduga tidak memahami proses tahapan penyelenggaraan pilkades.
Dedi menambahkan, intinya secara serius dan mengingat proses Pilkades Wanasari harus bersandar kepada peraturan yang berlaku Perbup 42 tahun 2019.
"Jelas kami merasa keberatan atas keputusan panitia pilkades di desa sini," ujarnya.
Masih ujar Dedi, persyaratan satu diantaranya bebas dari narkoba (BNN), lalu laboratorium yang ditolak oknum panitia. Dan, yang paling bawah itu punya calon kades desa purabaya kec, leles itu sama dari UPDT, laboratorium kesehatan pengujian dan kalibrasi ,itu tidak di permasalahkan,saya akan mencari ke adilan sampai ketemu ke adilan itu.
"Supaya dijadikan contoh ke depan bagi kita semua," terang dia.
Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, kalau wasit sudah ikut main sepak bola, pasti orang tidak main juga akan dihentikan, di kotak pinalti. Tapi tetap wasit kaya begitu harus ada sansi hukum, baik perdata maupun pidana.
"Karena sudah merugikan semua bakal calon dan mencoreng pelaksanaan pilkades," terang Dedi.
Ia menambahkan, tuntut ke APH. Hal tersebut sesuai hukum yang berlaku, karena sudah melengkapi persyaratan salah satunya surat keteranga bebas narkoba.
"Mohon permasalahan bisa diperhatikan serius," tutup Dedi.
Editor : Nursidik
Artikel Terkait