CIANJUR, iNews Cianjur.id - Para kepala desa (kades) di Cianjur sumringah setelah Bupati Cianjur Herman Suherman menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 Tentang Desa.
Diketahui, Herman menyerahan SK untuk 49 kepala desa di 8 kecamatan di Pendopo Kabupaten Cianjur pada Jumat, 7 Juni 2024 Cianjur
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur Iwan Setiawan, mengatakan seluruh kepala desa yang mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan pemenang pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2020 silam.
"Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa di antaranya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun. Sehingga kepala desa di Cianjur yang terpilih pada Pilkades 2020 mendapat tambahan jabatan selama dua tahun ke depan," katanya.
Sedangkan, untuk 264 kepala desa lainnya masih dalam tahap penyusunan administrasi dan ditargetkan menerima SK penambahan masa jabatan. Sesuai amanat undang-undang, penyerahan SK tersebut harus sudah rampung di Juni ini.
"Untuk ratusan kepala desa lainnya masih menyusun administrasi. Kalau sudah lengkap akan dibuatkan SK dan diserahkan langsung pak Bupati," katanya.
Sementara, Bupati Cianjur Herman Suherman, meminta seluruh kepala desa yang mendapat tambahan masa jabatan untuk turun langsung ke masyarakat guna memfokuskan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di masing-masing wilayah kerjanya.
"Kami minta kepala desa turun langsung ke masyarakat. Jangan hanya menerima atau mengirim perwakilan ketika ada warga yang membutuhkan bantuan, karena kepala desa adalah perpanjangan tangan dari pemerintah daerah," pungkasnya.
Editor : Azhari
Artikel Terkait