get app
inews
Aa Text
Read Next : Dandim Cianjur Serahkan 7 Ekor Hewan pada Idul Adha 1445 H

Hewan Tertular PMK Wajib Karantina

Senin, 06 Juni 2022 | 18:54 WIB
header img
Foto: Ilustrasi Hewan Kurban

CIANJUR, iNews.id - Baru-baru ini ramai diperbincangkan, ditakuti bahkan sampai viral adanya virus varian baru jenis Foot and Mouth Disease FMD (FMDV) atau penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkit hewan.

 

Sebagai informasi, virus tersebut termasuk dalam genus Aphthovirus dari famili Picornaviridae, yang memiliki tujuh tipe (A, O, C, SAT1, SAT2, SAT3 dan Asia1) yang endemik di beberapa negara di dunia.

 

Tak tak tanggung-tanggung, hewan yang terkena virus PMK pun harus dikarantina layaknya manusia yang terkena virus Covid-19 lalu.

 

Salah satu wilayah yang terindikasi adalah Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta. Daerah tersebut dinyatakan sebanyak 60 ekor hewan ternak diindikasikan terjangkit PMK. Sebanyak 22 ekor diantaranya sudah dinyatakan positif, namun sisanya masih menunggu hasil laboratorium dari BBVet Wates.

 

Kepala Dinas Peternakan Gunungkidul, Wibawanti Wulandari menuturkan, dalam beberapa hari terakhir pihaknya terus melakukan surveilans terhadap hewan-hewan ternak yang ada di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Hasilnya pada 60 ekor hewan terindikasi terkena PMK.

 

"60 ekor hewan ternak terindikasi PMK tersebut, tersebar di 6 Kapanewon," katanya, Jumat (3/6/2022).

 

Ada 6 Kapanewon dari hewan yang terindikasi PMK tersebut. Dan sekarang sudah ditangani dengan pengobatan serta melakukan karantina.

 

"Kami mengupayakan agar hewan yang terindikasi itu kami karantina," ujarnya.

 

Hanya saja karantinanya dilakukan di kandang masing-masing, bukan di kandang tertentu. Karena Pemerintah Kabupaten tidak memiliki kandang khusus untuk proses karantina tersebut.

 

"Pasar, kami minta ditutup, karena meskipun hewan tidak dibawa saat ke pasar, tetapi melalui perantara manusia bisa saja virus itu menempel di tubuh manusia," pungkas Dia, dilansir dari iNews.id Gunungkidul (3/6/2022).

Editor : Nursidik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut