UHC Cianjur Dihentikan, DPRD Desak Skema Pengganti untuk Warga Rentan
CIANJUR, iNewsCianjur.id – Penghentian program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas di Kabupaten Cianjur mulai 1 Agustus 2026 memunculkan kekhawatiran terhadap akses layanan kesehatan masyarakat.
Sekitar 400 ribu kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya ditanggung Pemerintah Kabupaten Cianjur dinonaktifkan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran.
Kondisi tersebut mendorong DPRD Kabupaten Cianjur meminta pemerintah daerah segera menjalankan skema pengganti agar masyarakat, terutama kelompok rentan, tidak kehilangan jaminan pelayanan kesehatan.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Rustam Efendi, mengatakan pemerintah daerah sebenarnya telah diminta sejak awal untuk menyiapkan mekanisme pengganti sebelum kebijakan penghentian UHC diterapkan.
"Kami sejak awal meminta pemerintah kabupaten menyiapkan skema pengganti. Skema itu harus tetap menjamin masyarakat Kabupaten Cianjur, terutama yang kurang mampu, pasien penyakit berat, maupun yang sedang menjalani pengobatan agar tetap mendapatkan pelayanan kesehatan," ujar Rustam.
Menurutnya, skema pengganti harus mampu mengakomodasi warga kurang mampu yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5, pasien penyakit katastropik, serta masyarakat yang sedang menjalani pengobatan.
Selain itu, warga yang kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda dinonaktifkan atau tercoret dari sistem juga harus mendapat kepastian agar tidak kehilangan hak memperoleh pelayanan kesehatan.
Rustam mengakui Pemkab Cianjur telah menyampaikan bahwa masyarakat desil 1 hingga desil 5 dan penderita penyakit katastropik akan menjadi prioritas. Namun, ia menilai kebijakan tersebut harus dipastikan benar-benar berjalan efektif di lapangan.
"Faktanya selama ini, meskipun Cianjur sudah berstatus UHC non cut off, persoalan data kepesertaan masih sering terjadi sehingga peserta yang seharusnya mendapat layanan belum sepenuhnya tepat sasaran," katanya.
Ia juga menyoroti kondisi pasien yang tengah menjalani pengobatan penyakit berat. Jangan sampai pasien yang sebelumnya memiliki kepesertaan aktif justru mengetahui statusnya tidak aktif ketika hendak menjalani pengobatan.
"Misalnya pasien penyakit jantung yang sedang menjalani pengobatan. Ini perlu dipastikan apakah proses reaktivasi bisa dilakukan dengan cepat atau tidak. Jangan sampai masyarakat kesulitan karena perbedaan perlakuan di lapangan," ucapnya.
Rustam menegaskan, pemerintah daerah harus memastikan skema baru tersebut tidak hanya berhenti pada kebijakan di atas kertas. Mekanisme pelayanan dan reaktivasi kepesertaan harus jelas sehingga warga yang membutuhkan pertolongan medis tidak terhambat persoalan administrasi.
Ia pun meminta koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Cianjur, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial dan instansi terkait diperkuat. Langkah tersebut dinilai penting agar penghentian UHC tidak justru membuat masyarakat rentan menjadi korban kebijakan efisiensi anggaran.
"Jangan sampai karena persoalan data dan administrasi, masyarakat yang sedang sakit justru kehilangan akses pelayanan. Skema pengganti harus benar-benar menjamin mereka," pungkasnya.
Editor: Ayi Sopiandi