Polres Cianjur Ungkap 31 Kasus Narkoba, Sita Hampir 3 Kg Tembakau Sintetis
"Kalau memang hasil assessment terpadu menyatakan yang bersangkutan sebagai pengguna, maka mekanisme restorative justice bisa diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Alexander.
Namun, pendekatan tersebut berbeda terhadap tersangka yang terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran. Polisi akan memproses perkara sesuai ketentuan pidana yang berlaku, terutama terhadap pelaku yang berperan sebagai pengedar.
Untuk perkara obat keras tertentu, penyidik menerapkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Cianjur memutus rantai peredaran narkotika sekaligus mencegah barang terlarang tersebut menjangkau konsumen, khususnya melalui pola transaksi berbasis pesanan dan pemanfaatan teknologi digital.
Editor : Ayi Sopiandi