Gagalkan Peredaran Sabu Rp1 Miliar, Polisi Selamatkan Puluhan Ribu Warga Cianjur
CIANJUR, iNewsCianjur.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dengan total berat bersih mencapai 648,75 gram.
Barang bukti tersebut ditaksir bernilai lebih dari Rp1 miliar dan berpotensi membahayakan hingga 100 ribu orang jika sempat beredar di tengah masyarakat.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi yang dilakukan pada 8 April 2026 di wilayah Bandung. Informasi tersebut baru disampaikan ke publik setelah polisi melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku.
“Yang menjadi perhatian utama bukan hanya nilai ekonominya, tetapi dampak negatif yang dapat ditimbulkan. Berdasarkan perhitungan, puluhan ribu orang berpotensi terdampak jika barang ini sampai beredar,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (20/4/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial FA yang diduga berperan sebagai kurir. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan tergiur imbalan belasan juta rupiah untuk mengantarkan paket narkotika tersebut.
Barang bukti sabu ditemukan dalam 16 bungkus plastik klip. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang pendukung, di antaranya timbangan elektronik, alat perekat, telepon genggam, dompet, jam tangan, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
Kapolres menegaskan bahwa sabu tersebut diduga kuat akan diedarkan ke wilayah Kabupaten Cianjur, khususnya kawasan selatan. Temuan ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa wilayah tersebut relatif aman dari peredaran narkotika skala besar.
“Ini menjadi bukti bahwa ancaman narkotika nyata dan menyasar berbagai wilayah, termasuk daerah yang selama ini dianggap kondusif,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi menduga peredaran ini melibatkan sindikat dengan permodalan besar, bahkan tidak menutup kemungkinan memiliki keterkaitan lintas daerah hingga jaringan internasional.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal seumur hidup.
Editor : Ayi Sopiandi