Gagalkan Peredaran Sabu Rp1 Miliar, Polisi Selamatkan Puluhan Ribu Warga Cianjur
Kapolres menegaskan bahwa sabu tersebut diduga kuat akan diedarkan ke wilayah Kabupaten Cianjur, khususnya kawasan selatan. Temuan ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa wilayah tersebut relatif aman dari peredaran narkotika skala besar.
“Ini menjadi bukti bahwa ancaman narkotika nyata dan menyasar berbagai wilayah, termasuk daerah yang selama ini dianggap kondusif,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi menduga peredaran ini melibatkan sindikat dengan permodalan besar, bahkan tidak menutup kemungkinan memiliki keterkaitan lintas daerah hingga jaringan internasional.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal seumur hidup.
Editor : Ayi Sopiandi