THR PPPK Paruh Waktu di Cianjur Belum Cair, DPRD Desak Percepatan Realisasi
CIANJUR, iNewsCianjur.id – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Cianjur belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) hingga pasca-Lebaran 2026. Kondisi ini memicu sorotan dari DPRD setempat yang meminta pemerintah daerah segera menuntaskan kewajiban tersebut.
Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur mendesak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur untuk mempercepat proses pencairan. Ketua Komisi I, M. Isnaeni, menilai keterlambatan ini mencerminkan lemahnya perencanaan anggaran.
“THR seharusnya dibayarkan sebelum hari raya. Keterlambatan ini perlu dijelaskan secara transparan, apakah karena kendala anggaran atau persoalan teknis,” ujarnya.
Ia juga mengkritisi adanya indikasi saling lempar tanggung jawab antara instansi teknis dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cianjur. Menurutnya, birokrasi yang tidak sinkron berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.
“Koordinasi harus diperbaiki. Jangan sampai hak pegawai tertunda hanya karena persoalan administratif,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Cianjur, Ruhli Solehudin, mengakui THR bagi 2.822 PPPK paruh waktu di instansinya belum terealisasi. Ia menjelaskan, terdapat ketidaksesuaian antara kebutuhan anggaran dan ketersediaan dana.
“Untuk ASN PNS dan PPPK penuh waktu sudah terealisasi. Namun PPPK paruh waktu masih dalam proses karena kendala teknis dan keterbatasan anggaran,” jelasnya.
Menurut Ruhli, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna menutup kekurangan anggaran yang mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Ia menargetkan pencairan dapat dilakukan dalam beberapa pekan ke depan setelah penyesuaian nilai per penerima disepakati.
Di sisi lain, Kepala BPKAD Cianjur, Dedi Sudrajat, menyatakan pihaknya telah menyiapkan alokasi sekitar Rp900 juta untuk THR PPPK paruh waktu, baik guru maupun tenaga teknis. Namun, pencairan masih menunggu pengajuan resmi dari dinas terkait.
“Begitu dokumen pengajuan masuk, anggaran siap disalurkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran THR masih dimungkinkan dilakukan setelah hari raya,” ujarnya.
Ia menambahkan, perbedaan skema penganggaran antara PPPK paruh waktu dan ASN penuh waktu menjadi salah satu faktor yang memerlukan penyesuaian lebih lanjut.
Berdasarkan data Disdikpora, total penerima THR PPPK paruh waktu mencapai 2.822 orang dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp1,5 miliar. Sementara itu, dana yang telah tersedia baru Rp900 juta, sehingga realisasi pembayaran masih menunggu kelengkapan administrasi dan finalisasi perhitungan.
Editor : Ayi Sopiandi