CIANJUR, iNewsCianjur.id - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur mengingatkan tentang kewajiban perusahaan untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) minimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Yani Yuliawati Kepala Bidang Hubungan industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans Kabupaten Cianjur mengatakan, kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan dimana harus dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"Kalau dibagikan lebih cepat lebih baik, kalau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya idul Fitri," kata Yani kepada awak media, Selasa (26/3/2024).
Yani menambahkan, setiap tahunnya Disnakertrans menyiapkan posko pengaduan. Posko tersebut dibuka sebagai pengaduan masyarakat kabupaten Cianjur dalam melaporkan terkait tunjangan hari raya.
"Kita akan buka posko pengaduan dari H-14 sampai H+14. Posko pengaduan dibuka mulai hari ini, Selasa (16/3/2024) akan ada spanduk pemberitahuan," tambahnya.
Yani menjelasakan, terkait peraturan yang mengacu kepada pemerintah ada sanksi bagi perusahaan yang belum memberikan hak kepada pekerja.
"Kalau sesuai aturan ada sanksinya, tapi kan THR itu bisa dirundingkan dulu dengan pekerja kalau memang perusahaan kondisinya belum siap, jadi bisa didiskusikan dulu antara pekerja serta perusahaan perihal THR ini," pungkasnya.
Editor : Ayi Sopiandi