Polres Cianjur Berlakukan Pembatasan Truk Besar Selama Arus Mudik Lebaran 2026
“Untuk kendaraan yang masuk kategori pengecualian seperti sembako, migas, ternak, layanan kesehatan, maupun pengantaran uang tetap diperbolehkan beroperasi. Apabila memerlukan pengawalan, khususnya kendaraan BBM saat terjadi kepadatan, dapat menghubungi call center kami di 110,” jelasnya.
Dalam rangka memastikan aturan tersebut dipatuhi, jajaran Satlantas Polres Cianjur juga telah menyiapkan dua titik pengawasan dan penindakan bagi kendaraan yang melanggar, yakni di kawasan Terminal Pasir Hayam dan Rancagoong.
“Kami sudah menyiapkan dua lokasi untuk memarkirkan sekaligus menindak kendaraan yang melanggar ketentuan. Kami mengimbau para pengemudi agar mematuhi aturan yang berlaku. Jika masih nekat melanggar, tentu akan kami tindak secara tegas,” tegas Aang.
Ia berharap pembatasan kendaraan angkutan barang selama periode mudik dapat mendukung kelancaran arus lalu lintas di wilayah Cianjur serta menekan potensi kemacetan maupun kecelakaan selama musim mudik Lebaran tahun ini.
Editor : Ayi Sopiandi