Sempat Dinonaktifkan Pusat, 120 Ribu Peserta PBI di Cianjur Aktif Lagi Setelah APBD Turun Tangan
Handika juga mengimbau masyarakat kurang mampu agar tidak khawatir terkait akses pelayanan kesehatan. Selama memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, warga tetap dapat memperoleh layanan kesehatan secara gratis yang dibiayai pemerintah.
“Bagi masyarakat kurang mampu tidak perlu khawatir. Selama memenuhi persyaratan, mereka tetap berhak mendapatkan fasilitas layanan kesehatan gratis yang ditanggung pemerintah,” tegasnya.
Selain itu, ia menambahkan jika terdapat kendala pelayanan di fasilitas kesehatan, khususnya di rumah sakit, keluarga pasien dapat melapor langsung ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pendampingan terkait kepesertaan PBI JK.
Dinas Sosial Cianjur, lanjut Handika, juga menyediakan layanan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) serta menempatkan operator di beberapa titik layanan kesehatan, termasuk rumah sakit, guna membantu masyarakat yang mengalami kendala administrasi.
“Layanan di Dinas Sosial maupun operator di sejumlah fasilitas kesehatan bisa dimanfaatkan masyarakat jika menghadapi kendala. Meski jumlahnya masih terbatas, kami berupaya tetap memberikan pendampingan,” pungkasnya.
Editor : Ayi Sopiandi