Perang Lawan Judol: Bareskrim Gulung 20 Bos dan Operator Jaringan Internasional, 112 Rekening Diblok
JAKARTA, iNewsCianjur.id – Komitmen Polri dalam memberantas habis praktik judi online (judol) di tanah air kian menunjukkan taringnya. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri sukses membongkar gurita bisnis judi online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Timur.
Dalam operasi besar-besaran yang berlangsung sepanjang Agustus hingga Desember 2025 ini, sebanyak 20 orang tersangka berhasil diringkus petugas.
Pengungkapan kasus besar ini merupakan hasil pengembangan intensif dari sejumlah laporan kepolisian tipe A yang ditemukan langsung oleh penyidik Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa para tersangka yang ditangkap bukan sekadar kaki tangan biasa, melainkan memiliki peran krusial mulai dari administrator, operator, hingga pemilik modal atau penyedia mesin situs judi online.
Sindikat internasional ini diketahui mengelola sejumlah situs judi ternama seperti T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET yang memiliki omzet sangat fantastis. Sebagai langkah memutus rantai ekonomi mereka, penyidik telah bergerak cepat memblokir 112 rekening bank yang digunakan sebagai sarana operasional dan penampungan dana haram tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mendukung penuh program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam membersihkan Indonesia dari penyakit masyarakat.
Polri menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada penangkapan para pelaku di lapangan. Brigjen Wira memastikan timnya tengah menelusuri aliran dana secara mendalam guna memburu aset-aset hasil kejahatan serta pihak lain yang terlibat dalam praktik pencucian uang.
Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan guna memastikan para pelaku mendapatkan ganjaran yang setimpal atas perbuatan mereka yang merugikan masyarakat luas.
Kini, ke-20 tersangka harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat di balik jeruji besi. Penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Undang-Undang ITE, hingga Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar, Polri mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada tempat aman bagi sindikat judi online di Indonesia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta