Depot Jamu Disulap Jadi Tempat Jual Miras, Polsek Warungkondang Gerebek dan Sita Puluhan Botol Miras
Kamis, 16 Oktober 2025 | 11:50 WIB
Barang bukti yang disita antara lain 36 botol miras oplosan jenis roso-roso, 23 botol anggur putih, 6 botol anggur hijau, 6 botol anggur cap Orangtua, 2 botol anggur merah, 7 botol Intisari, serta 288 botol minuman suplemen yang diduga digunakan sebagai campuran oplosan.
Menurut Tedi, operasi tersebut berjalan aman dan kondusif tanpa perlawanan dari pelaku. Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku kini diamankan di Mapolsek Warungkondang.
“Selanjutnya kami akan melakukan penindakan sesuai aturan, termasuk proses tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelaku,” tegasnya.
Editor : Ayi Sopiandi