Kompol Brimob Dipecat Tidak Hormat Usai Diduga Lindas Driver Ojol Saat Demo Ricuh

JAKARTA, iNewsCianjur.id – Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri.
Ia diduga terlibat dalam insiden tragis yang menewaskan seorang driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, saat aksi demonstrasi berujung ricuh di Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," tegas Ketua Majelis Sidang KKEP dalam sidang yang digelar secara virtual.
Kompol Cosmas dinyatakan melakukan pelanggaran berat bersama dengan Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya yang berperan sebagai pengemudi kendaraan taktis (rantis). Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya dikenakan sanksi kategori pelanggaran sedang.
Kelima personel tersebut adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David. Untuk kategori sedang, sanksi yang dijatuhkan dapat berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan kenaikan pangkat, maupun penundaan pendidikan.
Diketahui, korban Affan Kurniawan meninggal dunia setelah diduga terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya ketika aksi demonstrasi berlangsung. Tragedi ini langsung direspons Mabes Polri dengan mengusut tuntas peristiwa tersebut melalui Divisi Propam.
Propam Polri menegaskan, bagi pelanggaran berat selain diberhentikan tidak hormat, proses hukum pidana juga dapat menjerat para pelaku.
Pesan Redaksi iNews:
Suarakan aspirasi dengan cara yang bermartabat. Unjuk rasa hak setiap warga, tapi jangan sampai merusak, melukai, atau memecah belah. Jaga ketertiban, hargai sesama, dan tunjukkan bahwa suara rakyat bisa disampaikan dengan damai.
Editor : Ayi Sopiandi