get app
inews
Aa Text
Read Next : Paslon Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara, Penetapan Hasil Pilkada Tidak Sah?

Soal Gugatan ke MK, KPU Cianjur Akui Belum Terima Surat Pemberitahuan Tapi Sudah Siapkan Alat Bukti

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:46 WIB
header img
Hasil rekapitilasi KPU Cianjur. Foto: capture instagram KPU Cianjur.

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kuasa hukum pasangan calon bupati nomor urut 1 Herman-Ibang (BHSI), diketahui sudah terigistrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (03/01/2025) kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Divisi Hukum KPU Cianjur, Misbahudin mengaku belum menerima salinan keputusan dari MK. Namun diakui sudah membacanya dari situs resmi Mahkamah Konstitusi.

"Kalau salinan keputusan dari MK kita belum terima, tapi hasil keputusannya kami sudah membacanya," kata Misbahudin saat dihubungi melalui sambungan telpon, Minggu (05/01/2025).

Ditanya seberapa jauh kesiapannya, Misbah mengaku jauh-jauh hari sudah menyiapkan alat bukti jika diperlukan nanti dipersidangan.

"Dari hasil pleno tingkat Kabupaten kemarin kami sudah siap dengan alat bukti, jadi ketika sekarang ada gugatan di MK maka kami dari KPU memang sudah menyiapkan itu dari jauh-jauh hari," ujarnya.

Ditanggal 8 Januari ini lanjut Misbah, KPU akan konsolidasi nasional untuk menghadapi  persidangan.

"Pada dasarnya, KPU Cianjur sudah siap untuk menghadapi persidangan di Jakarta," paparnya.

Misbah mengatakan, untuk kuasa hukum KPU Cianjur akan menggunakan penasehat hukum yang lama atau yang membantu menyelesaikan sengketa.

"Jadi kita gunanakan penasehat hukum yang dari Jakarta, atau konsultan hukum dari KPU RI," jelasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut