CIANJUR, iNewsCianjur.id - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 01, Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang, resmi menggugat hasil Pilkada Cianjur 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Koordinator Tim Hukum BHSI, Oden Muharam, pihaknya resmi mengajukan gugatan ke MK, karena banyak kejanggalan dan kecurangan dalam Pilkada Cianjur 2024. Untuk itu kami mendesak pemungutan suara ulang (PSU) di 21 kecamatan dengan alasan adanya pelanggaran yang dinilai secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Iya benar, kami selaku kuasa hukum pasangan Herman-Ibang, hari ini mengajukan gugatan ke MK dengan bukti-bukti yang telah kami siapkan,” tegas Oden saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (10/12/2024).
Oden menjelaskan, berkas permohonan gugatan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Sesuai peraturan MK, kami diberikan waktu tiga hari untuk melakukan perbaikan atas materi gugatan. Kami juga melampirkan catatan kejadian khusus atau keberatan saksi waktu sidang KPU pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Cianjur,” jelas Oden.
Berdasarkan tanda terima Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 202/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tertanggal 10 Desember 2024, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 1 Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang (Herman-Ibang) mengajukan gugatan ke MK dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur selaku termohon.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat rapat pleno terbuka KPU Cianjur tim saksi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 1, Herman-Ibang, secara tegas menolak menandatangani berita acara penetapan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Pilkada Serentak 2024.
Menurut saksi paslon 01, Abdul Kholik, dasar penolakan terhadap hasil pilkada ini karena terdapat pelanggaran administratif dan pelanggaran-pelanggaran yang sangat masif di seluruh kecamatan.
Di antaranya persebaran surat suara cadangan DPT 2,5 persen yang tidak tepat, serta distribusi logistik yang terlambat, sehingga C6 tidak tersebar secara merata ke masyarakat pemilih. Akibatnya, banyak pemilih tidak mendapatkan C6, sehingga angka partisipasi pemilih di Pilkada Cianjur hanya 61 persen.
Selain itu dalam rapat pleno terungkap bahwa pihak komisioner mengizinkan perubahan nilai yang tertera pada C1 hasil atau salinan menggunakan tipe-x.
“Kejadian tersebut merupakan satu dari sekian banyaknya persoalan yang kita dapat lewat pleno ini,” pungkasnya.
Sementara itu dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pilkada 2024 di Hotel Indo Alam, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas pada Jumat, 6 Desember 2024 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur telah menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur. Paslon 01 Herman Suherman-M Solih Ibang memperoleh 417.774 suara atau 39,13 persen, paslon 02 Mohammad Wahyu-Ramzi memperoleh 442.321 suara atau 41,43 persen, dan paslon 03 Deden Nasihin-Efa Fatimah memperoleh 207.423 suara atau 19,43 persen.
Editor : Ayi Sopiandi